Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) didirikan
pada tanggal 15 November 1955, oleh
Bapak Pendidikan Nasional Indonesia KI Hadjar Dewantara. Pada saat didirikan,
UST Yogyakarta merupakan sebuah Lembaga Kursus B 1 (satu) yang dirancang untuk
mempersiapkan calon guru. Setelah pengurus yayasan mengadakan rapat beberapa
kali, pada tanggal 28 Desember 1959 dilakukan
penandatangan Akte pendirian Yayasan Sarjanawiyata di depan Notaris R.M.
Wiranto di Yogyakarta.
Kegiatan yang pertama kali dilakukan adalah
mempersiapkan berdirinya Fakultas Pendidikan/Keguruan yang dibuka dengan
mengadakan kegiatan kuliah umum tentang ”Pendidikan dan Filsafat” di Pendopo
Agung Tamansiswa, pada bulan Oktober 1960. Akhirnya, pada tahun 1983
Sarjanawiyata Tamansiswa mendapat tambahan sebutan Universitas, sehingga
namanya menjadi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST).
Berdasarkan Keputusan BAN-PT No.
034/SK/BAN-PT/Akred/PT/2014 tanggal 16 Januari 2014, Institusi UST telah terakreditasi dengan
nilai B.
Saat ini UST memiliki lima fakultas, yaitu Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Pertanian (FP), Fakultas Teknik
(FT), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Psikologi (FPsi), dan Direktorat Pasca
Sarjana. FKIP merupakan Fakultas tertua dan
mengelola sembilan program studi, yang semuanya telah terakreditasi sbb.
Program Studi di FKIP dan Status Akreditasi
No.
|
Program Studi
|
Status Akreditasi
|
No. SK BAN-PT
|
1
|
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI)
|
B
|
1800/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018
|
2
|
Pendidikan Bahasa Inggris (PBI)
|
B
|
0469/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2016
|
3
|
Pendidikan Seni Rupa (PSR)
|
B
|
483/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014
|
4
|
Pendidikan Matematika (P.MAT)
|
B
|
0030/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2016
|
5
|
Pendidikan Fisika (P.FIS)
|
A
|
4211/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2017
|
6
|
Pendidikan Ilmu Pengetauan Alam (P IPA)
|
B
|
792/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2015
|
7
|
Pendidikan Teknik Mesin (PTM)
|
A
|
886/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2018
|
8
|
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
|
B
|
281/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2018
|
9
|
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
|
A
|
3320/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2017
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar